Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
email

MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam   terminologi   perbankan  syariah  ini   lazim disebut Special Investment.

Bookmark and Share

1 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Sabtu, 30 Maret 2013

MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam   terminologi   perbankan  syariah  ini   lazim disebut Special Investment.

1 komentar:

 

Friends